Rabu 03 Mar 2021 17:44 WIB

Menristek Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Hasilkan Energi

PLTSa Bantargebang telah membakar 8.190 ton sampah, menghasilkan listrik 583,95 mWh

Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, (ilustrasi). Menristek mendorong inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, (ilustrasi). Menristek mendorong inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mendorong penggunaan dan pengembangan inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi, seperti pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

"Limbah dijadikan energi jadi pilot project yang diharapkan ke depannya bisa menjadi salah satu sumber energi primer untuk kebutuhan energi listrik kita," kata Menristek Bambang dalam kunjungan kerja ke PLTSa Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/3).

Baca Juga

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, telah membakar sebanyak 8.190 ton sampah dan menghasilkan energi listrik sebanyak 583,95 mWh atau sekitar 110 kWh per ton sampah dalam periode Februari-Oktober 2020. PLTSa tersebut dapat mengolah sampah sebanyak 100 ton per hari dan menghasilkan energi listrik sebesar 731,1 kWh.

"Kita berharap ke depan listrik yang dihasilkan dari Bantargebang ini bisa dipakai untuk seluruh wilayah Bantargebang, sebagian kota Bekasi dan kemudian selalu ada upaya untuk pengembangan teknologinya sehingga kualitas dari pengelolaan sampah makin baik. Sampah yang diserap juga makin banyak, mudah-mudahan sampahnya berkurang dengan penyerapan sampah untuk listrik," ujarnya dalam kegiatan yang ditayangkan dalam jaringan itu.

PLTSa Merah Putih merupakan hasil kerja sama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejak penandatanganan nota kesepahaman pada 2017."Ini pembangkit listrik dengan pengelolaan sampah sangat sesuai dengan konsep kita mengatasi atau memitigasi perubahan iklim di mana pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa dikategorikan sebagai ekonomi sirkular," tuturnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement