REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan pejabat di lingkungan otoritas pajak nasional ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara. Terlebih dalam kondisi pelemahan ekonomi sekarang ini, tantangan mengumpulkan penerimaan pajak sangat berat,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ seperti dikutip Kamis (4/3).
Republika merangkum lima langkah Sri Mulyani yang tidak memberikan toleransi kepada PNS yang diduga melakukan suap.
Mengundurkan Diri dan Dibebastugaskan
Sri Mulyani menyatakan saat ini pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya.
“Langkah ini agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi,” ucapnya.
Pembebasan tugas dan pengunduran diri pegawai yang diduga terlibat kasus suap ini, dikatakan Sri Mulyani untuk memudahkan lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengkhianatan
Sri Mulyani mengungkapkan dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara.
“Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh baik di DJP maupun seluruh jajaran Kemenkeu, di seluruh Indonesia yang telah dan terus, dan akan berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas,” ungkapnya.
Perketat Pengawasan dan Pembinaan
Sri Mulyani mengeluarkan instruksi khusus terkait dugaan kasus suap pegawai DJP. Dia meminta seluruh jajaran dan pimpinan unit untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Saya minta ke Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu dapat memperbaiki karena integritas merupakan salah satu prinsip penting tata kelola di Kemenkeu,” ucapnya.