Kamis 04 Mar 2021 16:39 WIB

Kemendag Siapkan Regulasi Cegah Predatory Pricing

Praktik predatory pricing menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun penjual.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2). Kementerian Perdagangan menyatakan, tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan digital.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2). Kementerian Perdagangan menyatakan, tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyatakan, tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan digital. Pasalnya diduga telah terjadi predatory pricing antarpelaku usaha.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan adanya indikasi berkembangnya praktik curang dalam perdagangan digital di Indonesia. Praktik itu akan menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun penjual. Pasalnya, dapat menganggu iklim kompetisi yang sehat dan adil.

Baca Juga

Predatory pricing itu salah satunya dilakukan lewat aksi dumping dan subsidi dari penjual. Itu menyebabkan harga suatu produk dapat jauh lebih murah sehingga tidak pada level persaingan usaha yang seimbang.

“Kunci tertibnya niaga berjalan baik adalah tidak ada praktik-praktik kecurangan, termasuk yang disebut predatory pricing. Itu tidak pada equal of playing field atau perdagangan tidak mendapatkan kesamaan dan kesetaraan dalam persaingan,” kata Lutfi dalam konferensi pers Rapat Kerja Kemendag, Kamis (4/3).