REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/1978/Disdik/2021. Surat edaran ini mengatur tentang agenda kegiatan semester genap tahun ajaran 2020/2021.
SE yang dikeluarkan 16 Febuari ini guna menindaklanjuti SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan, serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan kelender pendidikan Kota Depok semester genap tahun ajaran 2020/2021.
"Dalam SE tersebut bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Lalu dengan tidak diadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, maka kedua ujian tersebut tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (5/3).
Menurut Thamrin, selanjutnya, ujian praktik tidak lagi dilaksanakan secara khusus, melainkan diatur oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian praktik dapat berupa penugasan.
"Sementara Ujian Sekolah (US) dilakukan secara dalam jaringan (daring)/luar jaringan (luring). Kisi-kisi soal disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di setiap satuan pendidikan. Penyusunan perangkat soal juga diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan," jelas Thamrin.
Kemudian, lanjut Thamrin, Penilaian Tengah Semester (PTS) dilaksanakan pada pekan ketiga bulan Maret 2021. Sedangkan, Pekan Penguatan Karakter Siswa (PPKS) akan dilaksanakan pada pekan ke-4 di bulan yang sama.
"Dalam surat tersebut juga termaktub Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan secara daring/luring. Sedangkan titimangsa rapor kelas terakhir dan titimangsa ijazah menunggu keputusan penetapan dari Kemendikbud," pungkas Thamrin.