Sabtu 06 Mar 2021 03:24 WIB

Rata-rata Pendonor Plasma di Kota Bekasi 5 Orang Perhari

Sejak donor plasma dibuka, setidaknya sudah 80 orang yang datang ke PMI Kota Bekasi

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Seorang penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesennya di PMI Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Pemerintah setempat membuka layanan donor plasma konvalesen untuk enam orang setiap harinya dalam membantu pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Seorang penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesennya di PMI Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Pemerintah setempat membuka layanan donor plasma konvalesen untuk enam orang setiap harinya dalam membantu pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Terapi plasma konvalesen sudah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi. Manajer Mutu Laboratorium PMI Kota Bekasi, dr Abas Suherli, mengatakan, setiap harinya ada lima orang pendonor yang datang untuk menyumbangkan plasmanya ke PMI Kota Bekasi.

Jumlah tersebut, memang dibatasi hanya sampai lima saja lantaran alat yang digunakan baru satu buah. “Sementara kita batasi lima orang dulu karena kan memang alatnya cuma satu. Kalau alatnya dua mungkin bisa lebih 10 orang,” kata Abas, kepada wartawan, Jumat (5/3).

Sejak pendonoran plasma dibuka, setidaknya sudah ada 80 orang yang datang ke PMI Kota Bekasi untuk melakukan skrining. Meski antusiasnya sangat banyak, namun hanya 25 hingga 30 orang saja yang memenuhi persyaratan. “Kira-kira yang memenuhi persyaratan itu cuma 25-30 orang. Nah dari 25-30 orang itu satu orang bisa menyumbangkan plasmanya maksimal 600 mm atau dua hingga tiga kantong darah,” katanya.

Meski terapi donor plasma menjadi obat yang cukup ampuh dalam penanganan Covid-19, akan tetapi syarat yang harus dipenuhi sangat ketat.

Sebelumnya, Abas mengatakan memang tak semua penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasmanya. Setidaknya, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendonorkan plasma di PMI Kota Bekasi. Tentu persyaratan yang utama adalah mereka sudah pernah terkena Covid-19 dan dibuktikan dengan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang positif.“Penyintas yang kalau bisa, kategori sedang sampai berat dan sudah sembuh. Dinyatakan dengan PCR yang negatif,” tutur dia.

Untuk usia,  tidak mengharapkan pendonornya terlalu muda atau terlalu tua. Jadi pendonor maksimal berusia 60 tahun.  Untuk jenis kelamin, diharapkan adalah laki-laki. 

Sebab, kata Abas, biasanya wanita terutama yang sudah pernah melahirkan dikhawatirkan banyak antibodinya yang sudah keluar.“Karena kalau wanita terutama ibu-ibu yang sudah pernah melahirkan dikhawatirkan antibodinya banyak yang keluar dan mengganggu nantinya,” katanya. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement