Senin 08 Mar 2021 05:52 WIB

Rencana Anies Jual Saham Bir Terganjal Restu Ketua DPRD DKI

Menjual saham PT Delta Djakarta adalah janji Anies pada Pilkada DKI 2017.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjual saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan produsen minuman keras (miras) PT Delta Djakarta masih terganjal persetujuan DPRD DKI. Ketua dewan dituding sebagai penghalang utama.

Baca Juga

Menjual saham Pemprov DKI di perusahaan pembuat Anker Bir itu merupakan janji kampanye Anies-Sandiaga pada 2017 silam. Kini, janji tersebut kembali menjadi sorotan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Pemprov DKI diketahui memiliki 26,25 persen saham di PT Delta Djakarta. Mengacu pada harga saham terakhir di pasar modal, Jumat (5/3), nilai saham PT Delta Djakarta RP 3.800 per lembar. Artinya, Pemprov DKI memiliki saham senilai Rp 798,77 miliar.

Sebagai informasi, pada 2019, Pemprov DKI mendapatkan deviden dari perusahaan dengan kode saham DLTA itu sebesar Rp 100,4 miliar. PT Delta Djakarta menjadi penyumbang dividen terbesar kedua bagi Pemprov DKI Jakarta setelah PT Bank DKI (Rp 240 miliar).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan Pemprov DKI melepas saham tersebut memang karena sudah janji kampanye Anies Baswedan. "Terkait saham bir di PT Delta ini kan menjadi janji daripada Anies-Sandi. Setiap pemimpin memiliki janji kampanye. Ketika terpilih, berarti yang terpilih harus memenuhi janjinya," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/3) lalu.

Namun, untuk memenuhi janji tersebut, kata dia, Pemprov DKI tidak bisa memutuskan secara sepihak. Dibutuhkan persetujuan DPRD DKI.

Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan surat pengajuan persetujuan penjualan saham tersebut sebanyak empat kali kepada DPRD DKI, yakni pada Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, dan Maret 2021.

Tiga pengajuan pertama, kata dia, pihaknya tidak mendapatkan jawaban tertulis dari DPRD DKI. Tidak ada juga undangan pembahasan. Sementara, pengajuan terakhir masih menunggu respons DPRD DKI karena baru diajukan.

 

photo
Pemprov DKI melepas sahamnya di perusahaan bir - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement