REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendukung Pemerintah memberlakukan larangan berpergian bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), BUMN maupun TNI/Polri selama libur Isra’ Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Pelarangan ini sebagai bagian dari kegiatan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 21 Maret 2021.
Doni mengakui, terjadi penurunan kasus aktif harian sejak diberlakukan pelarangan berpergian ASN, BUMN dan TNI Polri disertai imbauan kepada pegawai swasta pada Hari Libur Imlek Februari lalu.
"Dampaknya kita rasakan terjadi penurunan, karenanya pada saat kegiatan libur yang akan datang Isra Miraj dan libur Nyepi akan ada pemberlakuan pada aturan yang sebelumnya," ujar Doni dalam keterangan pers secara daring terkait perpanjangan PPKM Mikro, Senin (8/3).
Doni menjelaskan, kondisi berbeda terjadi sebelum ada pemberlakuan larangan ASN, BUMN, dan TNI dan Polri pada saat hari libur. Ia mengakui, setiap ada libur panjang baik Hari Raya Idul Fitri, maupun libur Natal dan tahun baru 2020 lalu, kasus aktif harian selalu meningkat.
Puncaknya, Doni mengungkap, data kasus aktif pada akhir Januari 2021 hingga awal Februari menduduki peringkat sangat tinggi dengan rata-rata 170 ribu kasus aktif per hari.