REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021. Pemerintah, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021, memperluas PPKM ke tiga ke tiga provinsi.
Berikut tiga provinsi yang masuk dalam PPKM Mikro akibat peningkatan jumlah pasien Covid-19.
- Kalimantan Timur (Kaltim)
- Sumatra Utara (Sumut)
- Sulawesi Selatan (Sulsel)
Selain penambahan tiga provinsi di atas, PPKM tetap diterapkan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
-Kebijakan PPKM Mikro juga membentuk 22.833 Posko Covid-19 yang tersebar di 30 provinsi. Jumlah itu terdiri dari 19.845 Posko Covid-19 di tujuh provinsi di Jawa-Bali serta 2.987 Posko Covid-19 di 23 provinsi di luar Jawa-Bali
Sumber: Republika.co.id Pengolah: Ichsan Emrald