Kamis 11 Mar 2021 06:15 WIB

Parlemen Libya Setujui Pemerintah Bersatu

Hal itu sebagai bagian dari rencana menyelesaikan satu dekade kekacauan.

Parlemen Libya Setujui Pemerintah Bersatu. Tentara Libya merayakan kemenangan setelah merebut kota Tarhuna dari milisi pemberontak Khalifa Haftar di barat Libya pada 5 Juni 2020. ( Hazem Turkia - Anadolu Agency )
Foto: Anadolu Agency
Parlemen Libya Setujui Pemerintah Bersatu. Tentara Libya merayakan kemenangan setelah merebut kota Tarhuna dari milisi pemberontak Khalifa Haftar di barat Libya pada 5 Juni 2020. ( Hazem Turkia - Anadolu Agency )

REPUBLIKA.CO.ID, SIRTE -- Parlemen Libya memilih menyetujui pemerintah nasional bersatu yang pimpin oleh Perdana Menteri Abdulhamid Dbeibeh, Rabu (10/3). Hal itu sebagai bagian dari rencana yang didukung PBB untuk menyelesaikan satu dekade kekacauan dan kekerasan dengan pemilu pada Desember.

Lebih dari 100 anggota parlemen yang terpecah memilih mendukung pemerintahan Dbeibeh dalam sidang yang jarang terjadi di kota garis depan Sirte, dengan hanya beberapa suara yang menentang. Persetujuan itu menjadi peluang terbesar selama bertahun-tahun mengakhiri konflik Libya. Akan tetapi rintangan besar masih ada dalam menyatukan pemerintahan saingan Libya dan dalam mempersiapkan pemilu nasional yang adil.

Baca Juga

Gaya penunjukan Dbeibeh sendiri dan kapasitas kabinetnya yang ekspansif menuai kritikan di Libya dengan tuduhan korupsi dan pengaruh menjajakan. Kedua tuduhan itu dapat dimanfaatkan oleh para pembocor untuk menolak legitimasinya.

Libya selama bertahun-tahun terpecah belah antara Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) di Tripoli dan pemerintah saingan Militer Nasional Libya pimpinan Khalifa Haftar di wilayah timur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement