REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat hingga Kamis (11/3) ini, kasus kematian akibat Covid-19 di daerah setempat sudah mencapai 1.000 orang. Untuk hari ini ada tambahan empat warga Bali meninggal akibat Covid-19.
"Untuk hari ini saja dilapori ada tambahan empat pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Satu orang dari Kabupaten Jembrana, satu orang dari Kabupaten Badung dan dua orang dari Kabupaten Buleleng," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.
Jika dilihat dari total kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali hingga Kamis ini sebanyak 36.545 orang, maka kasus kematian karena Covid-19 mencapai 2,74 persen dari total kasus. Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, sebaran 1.000 kasus kematian Covid-19 di Pulau Dewata selama hampir setahun pandemi ini yakni dari Kabupaten Jembrana (71 orang), Tabanan (125), Badung (169), Kota Denpasar (214), Gianyar (128), Bangli (69), Klungkung (39), Karangasem (74), dan Kabupaten Buleleng (103 orang).
Selain itu ada empat orang lagi dengan domisili dari luar Bali dan empat orang warga negara asing (WNA). Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menambahkan, hingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan karena Covid-19 sebanyak 1.849 orang (5,06 persen).Penderita Covid-19 di daerah itu yang berhasil sembuh karena Covid-19 sebanyak 33.696 orang (92,2 persen).
Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Gubernur Bali Wayan Koster, lanjut dia, juga telah mengeluarkan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku mulai 9 Maret-22 Maret 2021.
"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran Covid-19," ucapnya.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya. Di antaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.