Jumat 12 Mar 2021 12:06 WIB

Demokrat Gugat 10 Orang ke Pengadilan Negeri

Gugatan diajukan karena mereka melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Foto: Febrianto Adi Saputro/Republika
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan pers kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan terhadap 10 orang yang diduga melakukan upaya perbuatan melawan hukum.

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan, yang kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat," kata Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Baca Juga

Herzaky tidak menyebut siapa saja 10 nama yang dimaksud. Namun ia membenarkan bahwa salah satunya ada di antara tujuh kader yang telah dipecat.

Herzaky juga menjelaskan alasan Partai Demokrat menggugat 10 orang tersebut. Pertama, mereka diduga telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. "Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," ujarnya.

Ia berharap pengadilan menjadi benteng terakhir dalam upaya Partai Demokrat memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Herzaky tiba di Pengadilan Jakarta Pusat sekitar pukul 10.35 WIB. Hadir juga Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement