Selasa 09 Mar 2021 18:24 WIB

Alasan Demokrat Menolak RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas

DPR dan pemerintah hari ini sepakat tak memasukkan revisi UU Pemilu di Prolegnas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Suasanan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Suasanan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 resmi dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menyatakan bahwa Partai Demokrat menolak revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu diselesaikan secara komprehensif dan holistik, termasuk di dalamnya adalah membahas dan menentukan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah , karena RUU Pemilu mengandung kepentingan masyarakat Indonesia secara luas," kata Santoso dalam rapat kerja Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah.

Baca Juga

Menurutnya, jika pelaksanaan pilkada dibarengi dengan pilpres di tahun 2024, maka dari sisi beban lalu lintas politik, logistik, ide program, dan pendidikan akan sangat berat. Selain itu, ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu melihat dari sisi kemanusiaan juga akan menciptakan beban teknis pemilihan berlebih bagi penyelenggara pemilu.

"Beban teknis yang sangat tinggi merupakan salah satu penyebab pertama banyaknya petugas pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia pada pemilu 2019 lalu," ungkapnya.

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembahasan RUU Pemilu termasuk di dalamnya RUU Pilkada perlu dilanjutkan sehingga pilkada 2022 dan 2023 tetap dapat terlaksana," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat kerja pengambilan keputusan atas penyempurnaan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU perubahan Tahun 2020-2024 bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dan PPUU DPD RI, Selasa (9/3). DPR bersama dengan Menkuham dan DPD RI sepakat untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Apakah daftar prolegnas tahun 2021 dan perubahan ruu prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, diikuti kata setuju sejumlah anggota yang hadir dalam rapat kerja, Selasa (9/3)

Supratman mengatakan keputusan baleg tersebut diambil atas permintaan Komisi II DPR RI sebagai pengusul revisi UU Pemilu yang menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan tersebut kemudian disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR. Sementara itu satu fraksi yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut hanya Partai Demokrat .

Kemudian Menkumham Yasonna H Laoly juga menanggapi permintaan Komisi II DPR yang meminta agar revisi UU Pemilu dicabut dari prolegnas prioritas 2021. Dirinya menyatakan bahwa pemerintah menyepakati usulan tersebut.

"Merespons apa yang disampaikan oleh pak ketua tadi dan menyikapi surat komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat, jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop," ungkap Yasonna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement