REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS). Mereka diperiksa terkait kasus suap yang menjerat mantan gubernur pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).
"Dilakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/3).
Adapun ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. Mereka diperiksa pada Jumat hari ini di Mapolda Sulsel.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ditanyakan pada tujuh orang saksi tersebut. Namun, keterangan mereka dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah lantaran diduga mengetahui kasus suap dan gratifikasi tersebut.