Jumat 12 Mar 2021 21:38 WIB

Ini Pasal yang Digunakan Polisi untuk Razia Knalpot Bising

Ditlantas Polda Metro jaya telah menindak ratusan pengendara motor berknalpot bising.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Razia motor berknalpot bising (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Razia motor berknalpot bising (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Jakarta yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Aparat pun telah menggelar razia knalpot bising di ruas jalan rawan balap liar itu. 

"Kemarin kami sudah melakukan mapping, lokasi mana saja yang sering terjadi balapan liar. Termasuk juga kendaraan yang melintas menggunakan knalpot bising," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3). 

Baca Juga

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah menindak ratusan pengendara yang mengemudikan motor berknalpot bising. Terbaru, sebanyak 15 sepeda motor terjaring razia knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3) malam.

Fahri mengatakan razia terhadap kendaraan berknalpot bising merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengemudi bisa ditandak jika mengendarai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan. 

"(Sanksinya) ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu," katanya. 

Kendati terdapat ketentuan hukum yang jelas, kata Fahri, pihaknya akan mengutamakan upaya pencegahan. Langkah pertama yang akan dilakukan kepada pengendara kendaraan bermotor berknalpot bising adalah teguran lisan. Jika teguran tak digubris, barulah penindakan dilakukan. 

"Kami lakukan dengan tindakan preventif, kami filter, kalau melanggar kami arahkan. Tapi kalau ada melanggar dan tidak mau diarahkan, atau cenderung menerobos barikade polisi, kami tindak," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement