REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada Jumat (13/3) menyatakan bahwa mereka siap membantu Turki melaksanakan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia.
"Kami menyadari Turki baru-baru ini mengadopsi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, yang menandakan komitmen baru pemerintah untuk memperbaiki situasi HAM di negara itu," kata juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Liz Throssell kepada Anadolu Agency.
Meskipun OHCHR tidak terlibat dalam proses penyusunan rencana tersebut, Throssell menggarisbawahi bahwa dokumen tersebut harus "dibaca dan ditindaklanjuti sesuai dengan komitmen dan kewajiban Turki di bawah hukum HAM internasional".
"Kami menegaskan kembali bahwa kami bersedia membantu Turki dalam menegakkan standar internasional, termasuk melalui implementasi yang efektif dari Rencana Aksi ini dan reformasi peradilan lainnya," tambah mereka.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan rencana tersebut pada 2 Maret, sekaligus mengungkapkan 11 prinsip utama yang akan dilaksanakan selama dua tahun.
Rencana itu dirancang untuk memperkuat perlindungan hak, kebebasan dan keamanan individu, kemandirian peradilan, privasi pribadi, transparansi, hak milik, serta melindungi kelompok rentan, dan meningkatkan kesadaran administratif dan sosial tentang hak asasi manusia.
* Ditulis oleh Busra Nur Cakmak