Sabtu 13 Mar 2021 12:36 WIB

AS Berikan Perlindungan Deportasi Bagi Warga Myanmar

AS juga akan memberi izin kerja bagi warga Myanmar yang berada di negara ini.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Bendera Amerika Serikat
Foto: anbsoft.com
Bendera Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memberikan perlindungan deportasi sementara dan izin kerja kepada warga Myanmar yang tinggal di negara ini. 

Menurut laporan, keputusan itu dilatarbelakangi pertimbangan adanya kudeta militer yang terjadi di Myanmar, serta situasi konflik dan kekerasan terhadap warga sipil di negara Asia Tenggara tersebut. Pernyataan lebih lanjut dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyebut krisis kemanusiaan tengah terjadi di sana. 

Baca Juga

“Karena kudeta militer dan kekerasan brutal pasukan keamanan terhadap warga sipil, warga Myanmar menderita krisis kemanusiaan yang kompleks dan memburuk di banyak bagian negara itu,” ujar Wakil Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas, dilansir DW, Sabtu (13/3). 

Oleh karena itu, warga Myanmar ditetapkan dalam status dilindungi sementara, sehingga mereka dapat tinggal sementara di AS. Perlindungan status sementara biasanya dibatasi untuk jangka waktu tertentu, seperti 12 bulan, namun dapat diperpanjang jika situasi konflik terus berlanjut. 

AS telah meningkatkan tekanan pada rezim militer Myanmar yang melakukan kudeta pada awal Februari lalu. Sejumlah sanksi telah diberikan kepada pimpinan angkatan bersenjata negara itu, termasuk diantaranya pada pekan ini terhadap anggota keluarga pemimpin junta Min Aung Hlaing. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement