REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demokrat versi KLB Deli Serdang digugat terkait pelanggaran perundang-undangan.
"Itu (gugatan-red) tidak ada masalah "clear", kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3).
Razman pun meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.
"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman.
"Saya (melaporkan-red) melanggar ini dan itu saya bawa dasarnya, majelis tinggi melanggar mahkamah ini ada semua AD/ART, itu masih dalam proses pelaporan kita juga, tapi orang yang melaporkan nanti beda, saya hanya mengkomunikasikan urusan dengan hukum dan advokasi," kata Razman.
Baca juga : Curiga Kudeta Demokrat demi Tiga Periode Jabatan Presiden