REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil membongkar tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Bogor. Dari situ, BP2MI berhasil mengamankan lima orang calon TKI ilegal.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, terbongkarnya tempat penampungan yang berlokasi di Jalan Mandor Naiman, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ini merupakan bukti mafia dan sindikat TKI ilegal masih ada di Indonesia. "Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tadi, didapati ada lima orang calon TKI ilegal yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan," kata Benny kepada awak media, Senin (15/3).
Benny menjelaskan, empat orang laki-laki dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai seorang waitress. Sementara satu orang perempuan dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di negara Timur Tengah.
Lima orang calon TKI Ilegal ini, lanjut Benny, rencananya bakal diberangkatkan oleh PT. Mapan Samudra Jaya. Padahal, perusahaan tersebut diketahui sudah tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan TKI.
Sehingga, menurut Benny, upaya untuk melakukan penampungan terhadap lima calon pegawai migran Indonesia (CPMI) merupakan penampungan ilegal. Termasuk upaya untuk memberangkatkan lima CPMI tersebut, juga merupakan keberangkatan ilegal. "Sehingga jelas PT Mapan Samudra Jaya tidak memiliki hak untuk melakukan perekrutan dan penempatan,” tegasnya.
Sementara itu, lima orang CPMI yang diamankan oleh BP2MI akan mendapatkan perlindungan dari negara. Lima orang tersebut, kata Benny, juga akan ditempatkan di shelter milik BP2MI di Ciracas dan setelahnya akan dipulangkan ke kampung halamannya.
"Ini bukti bahwa negara tetap akan terus bekerja. Negara akan hadir memberikan perlindungan sebagaimana pesan presiden yang selalu mengatakan kepada seluruh jajaran BP2MI ‘lindungi BPMI dari ujung rambut sampai ujung kaki’," ujarnya.