REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya pidana badan, Budi juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa I Budi Santoso dan Terdakwa II Irzal Rinaldi Zailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca amar tuntutan, Senin (15/3).
Masih dalam amar tuntutan, Budi juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.009.722.500. Apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Bilamana harta bendanya masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, Budi akan dihukum pidana badan selama dua tahun.
Selain Budi, penuntut umum juga menuntut Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) Irzal Rinaldi Zailani dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Irzal juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 17,34 miliar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Irzal akan dihukum pidana badan selama 3 tahun. Perbuatan Budi dan Irzal juga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT Dirgantara Indonesia "Khusus terdakwa II (Irzal) secara khusus ikut sebagai bagian dari Perusahaan mitra penjualan melalui profit sharing sehingga memperoleh keuntungan ilegal yang besar," ujar jaksa.
Baca juga : Arief Poyuono Minta Jokowi Legowo dengan Tiga Periode
Dalam amar tuntutan, kedua terdakwa dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Jaksa meyakini terdakwa Budi mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.
"Keduanya terbukti atau memperkaya orang lain, yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi, yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00," kata jaksa.
Adapun dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan dua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa mencoreng citra PT Dirgantara Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dalam bidang kedirgantaraan yang seharusnya menjadi teladan penerapan Good Corporate Governance. Sementara itu, untuk hal meringankan para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.