REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang kedua kasus penyebaran video asusila yang melibatkan penyanyi Gisela Anastasia(Gisel) dan Michael Yukinobu(Nobu) dengan terdakwa berinisial PP dan MN.
"Nanti kami bersidang lagi hari Selasa minggu depan tanggal 23 untuk agenda pemeriksaan saksi," kata pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga di Jakarta, Selasa (16/3).
Sedianya sidang kedua tersebut masih mengagendakan pemeriksaan saksi yakni dua orang petugas kepolisian yang menangkap terdakwa, namun saksi tersebut berhalangan hadir. Sementara itu, lanjut dia, terkait Gisel dan Nobu yang juga menjadi saksi dalam persidangan PP dan MN, pihaknya belum mengetahui jadwal keduanya diperiksa di meja hijau.
Meski begitu, pengacara terdakwa PP, Roberto Sihotang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi Gisel ingin hadir dalam persidangan secara virtual atau daring. Pihaknya pun meminta agar Gisel tetap hadir secara fisik di pengadilan karena keterangannya dibutuhkan dalam proses peradilan secara langsung.
"Dia (Gisel) pinginnya daring tidak luring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini. Karena kita bicara efisiensi. Karena kalau dia tidak hadir, lalu kemudian kita dengar keterangannya bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," katanya.