REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJB Bumiputera 1912. Hal ini mengingat belum dapat dilaksanakannya pertemuan tersebut oleh manajemen.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M Ihsanuddin mengatakan upaya tersebut akhirnya dilakukan OJK karena sebelumnya manajemen AJB Bumiputera belum melakukan pertemuan dengan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan mutual seperti AJB Bumiputera.
"Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok atau perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJB Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).
OJK menilai pertemuan itu cukup baik terselenggara tanpa kehadiran langsung dari pihak OJK karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJB Bumiputera (AJBB). Adapun pertemuan tersebut membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.