REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, mengatakan, Allah SWT tidak mengampuni dosa bagi pelaku santet. Karena, perbuatan santet masuk kategori musyrik.
"Kita sebagai umat Islam jangan sampai melakukan perbuatan musryik dengan menyembah selain Allah SWT," kata dia, di Pondok Pesantren Al Abror Kabupaten Lebak, Kamis (18/3).
Pandangan ajaran Islam sangat keras bahwa ilmu sihir atau santet masuk kategori musyrik dan dalam kitab suci Al Quran Surah Annisa 48 bahwa pelaku santet dosanya tidak diampuni Allah SWT. Perbuatan santet itu tentu tidak boleh dilakukan, karena mereka menyembah jin, setan maupun perdukunan dan Allah pun melaknat perbuatan itu karena telah menyekutukan Allah dengan makhluk lain.
Bahkan, MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa haram perbuatan santet dan perdukunan. "Kita minta perbuatan santet itu tidak diajarkan karena mereka menyembah ke jin dan setan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, ilmu sihir berkembang bukan hanya di Banten saja, tetapi di semua daerah ada, karena dulu masyarakat Indonesia menganut kepercayaan animisme. Umumnya, kata dia, pengertian bahasa santet itu melukai, menyakiti, bercerai-berainya suami-istri hingga membunuh dengan cara kekuatan ghaib.
Oleh karena itu, Sultan Hasanudin Banten memerangi pelaku sihir atau santet, sebab perbuatan mereka musyrik dengan mempercayai jin dan setan. "Kita tidak boleh melakukan santet dan jika korbannya meninggal maka dosanya tidak diampuni dan keluar dari agama Islam," katanya.
Ia mengatakan, agama Islam tidak mengajarkan ilmu sihir atau santet, karena perbuatan musryik itu. Saat ini di masyarakat masih mempercayai perbuatan sihir, meski tidak bisa dibuktikan secara hukum.Peristiwa kasus santet di Kabupaten Lebak, Banten, pernah terjadi dengan menuduh orang lain yang melakukan perbuatan santet sehingga warga menghakiminya.
"Kita berharap jauhkan perbuatan musyrik karena bertentangan dengan agama Islam," katanya.