REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menyatakan akan memberikan sanksi berupa penutupan usaha Hotel Alona milik selebritas Cynthiara Alona. Penutupan itu terkait adanya dugaan kasus prostitusi online. Hal itu bakal dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang.
“Kami secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/3).
Namun, Arief mengatakan, implementasi penegakan sanksi bagi kegiatan usaha hotel yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten tersebut baru bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Rencananya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membahasnya dengan pihak kepolisian pada awal pekan.
“Senin (22/3) Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel untuk melakukan pemeriksaan perizinan,” kata dia.
Dalam pemanggilan tersebut, pihak manajemen hotel sudah diperintahkan untuk membawa seluruh berkas-berkas perizinan. Pasalnya, lanjut Arief, izin yang diperoleh Hotel Alona bukan berasal dari Pemerintah Kota Tangerang, melainkan dari Pemerintah Pusat sejak sekitar tiga tahun yang lalu. “Kalau dilihat izinnya dari 2018 itu dari Pemerintah Pusat, bukan dari PTSP kita,” terangnya.
Arief menegaskan akan tetap menindak tegas pelanggaran terhadap Perda soal larangan prostitusi, jika kegiatan usaha di hotel tersebut terbukti melakukan penyimpangan. Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Buceu Gartina menyampaikan, pihak Satpol PP telah melakukan pengawasan di lokasi Hotel Alona, sejak Jumat (19/3) malam. “Kasatpol PP sudah menugaskan tim untuk melakukan pengawasan di lokasi. Nanti untuk penutupan menunggu hasil dari pihak kepolisian,” kata dia.
Buceu menambahkan, terkait dengan perizinan, DPMPTSP Kota Tangerang melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mengecek bangunan yang menjadi lokasi penggerebekan kasus prostitusi online tersebut. “DPMPTSP akan mengecek perizinannya seperti apa, sedang dilakukan pengecekan apakah memang hotel atau bukan, kan bisa saja misalnya dikhawatirkan itu peruntukannya beda. Kita sedang memeriksa kesesuaiannya,” terangnya.
Sebelumnya dikabarkan, Hotel Alona milik Cynthiara Alona di Tangerang beberapa waktu lalu digerebek oleh Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan praktik prostitusi pada Selasa (16/3). Cynthiara Alona dan dua orang lainnya, DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah interogasi, sudah diperiksa, sudah di-BAP ketiganya ditetapkan tersangka, sehingga dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).