Selasa 14 May 2024 20:43 WIB

Modus Kencan Michat Palsu: Tiga Pemuda Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 15 Juta

Pelaku membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita untuk pikat korban

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus jaringan prostitusi online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda pelaku pemerasan dengan modus fiktif melalui aplikasi MiChat. Ketiga pelaku berinisial VN (21 tahun), AA (26 tahun), dan MAS (20 tahun) ditangkap Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2204) lalu.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Michat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

Menurut Abdul Jana, pelaku VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Michat dengan nama fiktif Putri Nita. Pelaku kemudian mulai mem-posting foto tersebut untuk menarik perhatian korban. Tersangka juga memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.

“Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500 ribu yang kemudian disepakati menjadi Rp 200 ribu usai proses tawar-menawar,” ungkap Abdul Jana.