Senin 22 Mar 2021 12:27 WIB

Demokrat Versi KLB Bakal Lengkapi Dokumen ke Kemenkumham

Menkumham belum proses berkas Demokrat kubu Moeldoko karena disebut belum lengkap.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang masih kurang untuk diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Agar kepengurusan yang diketuai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko segera disahkan.

"Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Rahmad saat dihubungi, Senin (22/3).

Pihaknya mengapresiasi langkah Kemenkumham yang tengah memverifikasi dokumen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Jika nanti disahkan, ia berharap hal tersebut dapat menyelesaikan konflik horizontal yang ada.

"Ini akan menghindari konflik horizontal di antara kader Partai Demokrat. Karena dengan proses yang cepat ini akan menghindari terjadinya kisruh di tengah-tengah masyarakat kita," ujar Rahmad.

Ia berharap dari proses evaluasi dan verifikasi tersebut, Kemenkumham dapat mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mempunyai kepastian hukum. Namun, Rahmad tak ingin berandai-andai jika nantinya kepengurusan ditolak oleh lembaga yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly itu.

"Kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang memiliki legal standing yang sangat kuat untuk disahkan oleh Kemenkumham," ujar Rahmad mengeklaim.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Ia menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Pihaknya, disebut Yasonna sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengirimkan surat kepada pihak Moeldoko untuk melengkapi berkas lainnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement