Senin 22 Mar 2021 19:08 WIB

Jerman Berpotensi Perpanjang Lockdown

Jerman masih menghadapi peningkatan kasus baru Covid-19.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Seseorang dengan kursi roda dipandu di pusat vaksinasi COVID-19 coronavirus baru di stadion
Foto: EPA-EFE/MICHAEL SOHN
Seseorang dengan kursi roda dipandu di pusat vaksinasi COVID-19 coronavirus baru di stadion

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman diperkirakan bakal memperpanjang penerapan karantina wilayah (lockdown) pada Senin (22/3). Hal itu karena negara tersebut masih menghadapi peningkatan kasus baru Covid-19.

Kanselir Jerman Angela Merkel dan 16 gubernur negara bagian dilaporkan telah menggelar konferensi video. Rapat digelar tiga pekan setelah Jerman melonggarkan pembatasan sosial.

Baca Juga

Pasca-pelonggaran, infeksi baru Covid-19 di Jerman mengalami peningkatan. Varian yang pertama kali ditemukan di Inggris menjadi dominan. Tingkat infeksi mingguan per 100 ribu orang mencapai 107 secara nasional pada Senin. Angkanya meningkat dari 60-an pada tiga pekan lalu.

Sebagian besar pembatasan sosial yang berlaku saat ini ditetapkan berakhir pada 28 Maret. Merkel mengusulkan perpanjangan hingga 18 April. Alih-alih memulai kembali kehidupan yang mendekati normal, pemerintah Jerman mulai menekan pejabat daerah untuk menarik "rem darurat". "Sayangnya, kita harus menggunakan rem darurat ini," kata Merkel pada akhir pekan lalu.

Saat ini Jerman berusaha mempercepat kampanye vaksinasi setelah awal yang lambat. Hingga Sabtu (20/3), 8,7 persen populasi Jerman telah menerima setidaknya satu dosis vaksin pertama. Sementara 3,9 persen telah menerima kedua dosis tersebut.

Sejauh ini Jerman telah mencatatkan lebih dari 2,6 juta kasus Covid-19. Sementara korban meninggal di sana tercatat sebanyak 74.756 jiwa.

sumber : AP/Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement