REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG— Lima anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat pencurian senjata api dan desersi.
"Pemecatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum di tubuh Polri, apalagi tiga dari lima anggota yang dipecat melakukan pencurian senjata api," kata Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, di Pangkalpinang, Senin (22/3).
Adapun lima anggota kepolisian yang telah diberhentikan yaitu Brigpol JA dengan tindak pidana pencurian senjata api dinas, Briptu AHG tindak desersi, Bripda MAF tindak pidana pencurian senjata api dinas, Bripda MAA tindak pidana pencurian senjata api dinas, dan Bharada BP tindak desersi.
Dia mengatakan, saat ini Polda Kepulauan Babel mengalami kekurangan personel, sehingga tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan personel, dan dalam pengambilan keputusan pemecatan ini membutuhkan waktu yang panjang.
"Hal ini dikarenakan bahwa kami harus menegakkan hukum dan disiplin dalam kepolisian. Oleh karena itu, saya imbau kepada rekan-rekan semuanya agar jangan sampai ada lagi yang melakukan pelanggaran," kata Kapolda.
Dia menegaskan apabila ada personel yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kami ketahui juga bagaimana bisa ada personel yang menjual dan dan mengamankan senjata api hingga waktu yang cukup lama. Untuk itu, kami juga harus introspeksi, bagaimana proses rekrutmen personel tersebut hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya lagi.
Menurut dia, pelanggaran yang masuk kategori berat lain adalah penggunaan narkoba, dan diimbau seluruh personel menjauhi barang haram tersebut.
"Saya akan mengulangi penekanan yang telah saya sampaikan di antaranya yang pertama hindari penggunaan narkoba dan tindak pidana. Yang kedua, hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik," katanya lagi.