Selasa 23 Mar 2021 07:06 WIB

KPK Ingatkan Gubernur Kepri Soal Penunjukan Staf Khusus

Staf khusus, staf ahli, hingga kepala OPD agar ditempati orang-orang berkompeten.

Salah satu sudut kota pelabuhan di Kepulaun Riau. Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (ilustrasi)
Foto: Teguh Prihatna/ANTARA
Salah satu sudut kota pelabuhan di Kepulaun Riau. Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Kepulauan Riau soal penunjukan figur staf khusus dalam membantu kelancaran tugas dan menjalankan program kerja. "Kami mendorong jabatan staf khusus, staf ahli, hingga kepala OPD ditempati orang-orang berkompeten di bidangnya," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Senin (22/3).

Maruli mengatakan Pemprov Kepri memiliki tantangan besar dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, mengingat daerah itu baru selesai melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya Kepri rawan adanya praktik korupsi terutama pada bidang politik yang berdampak pada sistem birokrasi. "Maka itu, jauh-jauh hari kami ingatkan jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kepri," ujar Maruli.

Baca Juga

Pihaknya pun meminta seluruh elemen Pemerintahan Kepri memperkuat sistem dalam birokrasi supaya perilaku koruptif dapat dicegah.

Selain itu, mendorong Pemprov Kepri mengedepankan prinsip right man on the right place dalam menempati suatu jabatan. Dengan menempatkan figur yang profesional, berintegritas, dan kompeten maka pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik. "Perkuat sistem. Jauhi praktik-praktik korupsi klasik seperti pemotongan termin proyek, anggaran OPD, dan sebagainya," ujar Maruli.

Baca juga : Habiskan Dana Rp 983 M, Riza: Formula E Masih Menguntungkan

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement