Selasa 23 Mar 2021 14:55 WIB

Insentif PPnBM Mobil 2.500 cc Berlaku Mulai April 2021

Kebijakan insentif PPnBM untuk membantu membangkitkan sektor otomotif.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah merestui insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Nantinya, aturan tersebut akan berlaku mulai April 2021. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi kendaraan di atas 1.500 cc tersebut. 

Baca Juga

“PPnBM 2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya yang nanti bisa berlaku mulai April, terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc, akan diumumkan begitu selesai PMK-nya,” ujarnya saat konferensi pers APBN KITA secara virtual, Selasa (23/3).

Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan kebijakan insentif PPnBM yang sedang berjalan ini sebagai langkah pemerintah membantu membangkitkan sektor otomotif. Adapun stimulus tersebut juga menjadi salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen kendaraan bermotor roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Selain itu kendaraan juga harus diproduksi di dalam negeri dan harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Adapun tahap pertama insentif PPnBM 100 persen untuk mobil baru maksimal 1.500 cc berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga akhir Maret 2021. 

Periode Maret 2021 hingga Mei 2021, pemerintah memberi diskon sebesar 100 persen setiap pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Artinya, PPnBM digratiskan atau ditanggung pemerintah sepenuhnya. 

Periode Juni 2021 hingga Agustus 2021, besaran insentif yang diberikan sebesar 50 persen. Kemudian periode September 2021 hingga Desember 2021, insentif yang diberikan sebesar 25 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement