Selasa 23 Mar 2021 15:03 WIB

Polrestro Jakpus Bekuk Kurir Pembawa 944 Butir Ekstasi

AM diringkus di depan PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan ekstasi saat pemusnahan barang bukti narkoba (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Petugas menunjukkan ekstasi saat pemusnahan barang bukti narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) membekuk seorang laki-laki berinisial AM (34 tahun) yang menjadi kurir pembawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 944 butir di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran.

Modus yang digunakan tersangka, yaitu menjepit narkotika jenis ekstasi dengan total 944 butir seberat 292,64 gram, di antara kedua kaki bagian paha dan diduduki di jok motor.

"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru sebanyak 944 butir. TKP penangkapan terjadi di pinggir jalan depan Pengadilan Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB," kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polrestro Jakpus, Komisaris Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Markas Polrestro Jakpus, Selasa (23/3).

Indrawienny menjelaskan, peristiwa berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polrestro Jakpus. Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang cukup, pada Hari Sabtu (27/2) sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan depan PN Jakpus. Selain ekstasi, barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni satu unit sepeda motor Yamaha X-Max warna bitam dengan nomor polisi (nopol) B 3452 UWF dan dua unit telepon sekuler.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam pengakuannya, tersangka AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara untuk kemudian menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F dan mengantar ke lokasi yang dituju.

"Asal barang sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dia mengambil dari siapa dan mendapat perintah siapa," kata Indrawienny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement