Rabu 24 Mar 2021 00:37 WIB

Kasus Prostitusi Anak, Polisi Diminta Gunakan UU TPPO

Polisi diminta terapkan UU TPPO terkait kasus prostitusi di Hotel Alona, Tangerang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Petugas memasang pemberitahuan penyegelan hotel tempat prostitusi daring, di Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/3/2021). Penutupan hotel tersebut akibat ditemukannya praktik prostitusi daring via aplikasi yang melibatkan anak di bawah umur.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas memasang pemberitahuan penyegelan hotel tempat prostitusi daring, di Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/3/2021). Penutupan hotel tersebut akibat ditemukannya praktik prostitusi daring via aplikasi yang melibatkan anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) meminta Polda Metro Jaya menggunakan Undang-undang TPPO untuk menangani kasus protistusi di Hotel Alona, Tangerang. Praktik prostitusi yang menjajakan perempuan di bawah umur tersebut diduga melibatkan seorang publik figur Cynthiara Alona.

"Untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Baca Juga

Menurut Saraswati, penambahan pasal yang memberatkan wajib dilakukan. Mengingat banyak korban yang masih berusia anak. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan penghukuman bagi pelaku perdagangan orang.

"Karena sudah ada undang-undang khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Wakil JarNas Anti TPPO, Romo Pascalis Saturnus berharap dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, maka Kepolisian dapat bekerjasama dengan LPSK. Hal itu dilakukan untuk dapat memberikan pemulihan (rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi).

"Undang-undang TPPO juga telah mengatur untuk memberikan sanksi bagi koorporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang, maka dalam hal ini pihak kepolisian harus mengusut mengenai hotel yang menjadi milik pelaku dan mencabut izin operasi hotel tersebut," tegas Romo Pascal.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris JarNas Anti TPPO, Andy Ardian. Bahkan, kata dia. JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementrian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement