REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Mesir, Syekh Dr Ali Jum'ah, pernah mendapat pertanyaan soal apakah Nabi Muhammad SAW pernah meragukan Alquran.
Pertanyaan ini didasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 147 yang berbunyi sebagai berikut.
الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ "Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu." (QS Al-Baqarah: 147).
Menjawab pertanyaan itu, Syekh Ali Jum'ah menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu taat pada setiap perintah Allah SWT.
Dia juga menjelaskan, ayat tersebut memerintahkan Nabi SAW agar tidak termasuk orang-orang yang meragukan Alquran.
Namun, ayat 147 surat Al-Baqarah itu tidak berarti menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah di antara yang ragu terhadap Alquran. Sebab, faktanya adalah, Nab Muhammad SAW tidak pernah tidak mentaati perintah Allah SWT. Justru Nabi SAW selalu taat pada Allah SWT. Kemudian Syekh Ali Jum'ah mengutip firman Allah.
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ "Dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya." (QS Al-Haqqah: 44-46).
Syekh Ali Jum'ah juga menjelaskan bahwa tidak ada perintah Allah SWT, kecuali Nabi Muhammad SAW melaksanakannya. Sebagaimana firman Allah SWT:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
"Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya sholat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." (QS Al-Isra: 78-79)
Sumber: masrawy