REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 5.000 orang pelanggar lalu lintas di Kota Bandung tercatat oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di 21 titik sejak diberlakukan pada Selasa (23/3) kemarin hingga hari ini. Para pelanggar, pengendara roda dua dan roda empat, saat ini masih diberikan teguran.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKP Mangku Anom mengatakan sejak pemberlakuan ETLE di Kota Bandung telah tercatat 5.000 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar akan diberikan teguran terlebih dahulu di masa sosialisasi ini.
"Per hari ini sudah ada 5.000 sekian pelanggar, dari hasil capture (tangkapan) kamera yah kurang lebih 5.000," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/3). Ia menuturkan, para pelanggar tersebut tercatat pada 21 titik yang telah terpasang ETLE di Kota Bandung.
Para pelanggar sendiri didominasi oleh kendaraan roda dua dan empat. Selain itu, kebanyakan pelanggar rata-rata menerobos lampu lalu lintas atau traffic light. Sedangkan sejak tahap awal pemasangan ETLE pada bulan Desember tahun 2020 tercatat 91 ribu pelanggar.
Ia melanjutkan, cara kerja sistem ETLE yaitu kamera yang disimpan di 21 titik di Kota Bandung akan otomatis memotret pengendara roda dua atau roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Data tersebut akan masuk ke kantor dan petugas akan mengecek kembali bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
"96 persen lebih hasil capture (kamera)," ujarnya. Selanjutnya, petugas yang sudah mengecek pelanggaran akan memberikan surat teguran kepada para pengendara di masa sosialisasi saat ini.
"Sampai saat ini masih mengirimkan surat teguran bukan berupa tilang," katanya. Ia menuturkan, surat teguran akan dikirimkan melalui pesan singkat kepada nomor telepon pelanggar lalu lintas.
Anom mengatakan, data nomor telepon pengendara yang melanggar lalu lintas diperoleh dari database regiden atau saat registrasi kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor yang berhasil di-capture oleh kamera. Ke depan, para pelanggar yang sudah mendapatkan pesan berisi kode referensi harus masuk ke situs untuk mengikuti tahapan pembayaran.
Sedangkan, bagi pelanggar yang tidak didapati nomor telepon maka pihaknya akan menelusuri alamat yang bersangkutan melalui nomor induk kependudukan. Pihaknya sedang membangun kerjasama dengan PT Pos untuk mengirimkan surat teguran tersebut.
"Kita nunggu arahan pimpinan (sosialisasi sampai kapan) dan melihat feedback dari masyarakat. Sosialisasi cukup akan ditindak," katanya.
Anom menambahkan, sistem ETLE yang ada saat ini dapat mendeteksi 15 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan empat. Namun, baru 5 pelanggaran yang terkalibrasi atau terdeteksi dengan baik oleh sistem. "Helm, seatbelt, pakai handphone, dan kecepatan di lampu merah," katanya.