REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan permanen di sejumlah trotoar jalan di wilayah Indramayu Kota. Hal itu dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Penertiban itu di antaranya di sepanjang Jalan Yos Sudaro dan Jalan Siliwangi, Kecamatan Indramayu. Puluhan petugas dikerahkan untuk menertibkan para PKL yang berjualan di trotoar.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani, mengatakan, penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait para PKL yang menutupi trotoar. Selain itu, penertiban juga setelah adanya usulan dari Kecamatan Indramayu kepada bupati Indramayu untuk bisa menertibkan para PKL tersebut.
‘’Penggunaan trotoar untuk PKL bukan hanya terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Siliwangi saja, namun hampir di semua ruas jalan telah dimanfaatkan untuk usaha PKL,’’ kata Hamami, Rabu (24/3).
Untuk itu, petugas Satpol PP melakukan penertiban dan pengaturan kepada PKL agar bisa memberikan space (tempat) supaya pejalan kaki masih bisa lewat di trotoar. Sedangkan bagi bangunan permanen yang dibangun di trotoar, akan dilakukan pembongkaran.
Sementara itu, Camat Indramayu, Asep Kusdianti mengatakan, pihaknya melayangkan surat kepada bupati Indramayu untuk bisa dilakukan penertiban dan pengaturan kepada para PKL yang berjualan diatas trotoar. Dia meminta para pedagang bisa memahami penertiban itu.
‘’Kami pemerintah mengatur, PKL butuh berjualan, pejalan kaki juga butuh tempat. Penertiban ini sebagai upaya kita untuk mengatur agar bisa saling memahami,’’ tandas Asep.