REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengaku Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) masih ada kemungkinan dilakukan perubahan judul. Menurutnya, substansi yang diatur dalam RUU tersebut bukan hanya soal pelarangan minol, melainkan lebih pada pembatasan.
"Kalau kita melihat isinya dari dulu sebenarnya bukan pelarangan isi RUU-nya tapi konotasinya di publik bahwa dengan pelarangan seakan-akan minuman keras itu akan dilarang semua di Indonesia. Tapi kalau kita berkaca pada subtansi pengaturannya di dalam, sesungguhnya yang ada itu adalah pembatasan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).
Ia menyebut selama ini telah berkembang perdebatan di dalam proses pembahasan RUU Larangan Minol. Sebagian fraksi ada yang menginginkan supaya RUU Larangan Minol dikeluarkan, tapi sebagian fraksi lainnya menyarankan agar judul RUU Larangan Minol diubah.
"Jadi mungkin titik temunya nanti bukan larangan minuman beralkohol ya, tapi mungkin ada pembatasan, atau pengaturan, itu yang penting," ujarnya.
Mengenai aturan pembatasan minol menurutnya bukan hanya ada di Indonesia. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan tidak ada satu negara pun yang tidak mengatur regulasi yang menyangkut minuman berlakohol.
"Di kita kan sekarang bebas, di toko manapun kita mau beli apalagi di pasar gelap ada. Kalau di luar negeri itu batas umur harus ada dan tempatnya tertentu. itu juga yang akan kita atur dari sisi uu minol," tegasnya.
Supratman mengatakan tadinya RUU tersebut merupakan usulan fraksi. Tetapi kemudian pengusul menyerahkan ke badan legislasi dalam rangka penyusunan. "Jadi semua sama kita mulai dari awal," tuturnya.