Kamis 25 Mar 2021 16:06 WIB

Pemkot Bogor Dukung Zero ODOL untuk Ketertiban Kendaraan

Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan membuat jalan menjadi cepat rusak.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menormalisasi kendaraan bermotor di jalan raya guna mewujudkan program Zero Over Dimension and Overload (ODOL) Nasional tahun 2023. Dukungan ini demi ketertiban kendaraan sekaligus menekan angka kecelakaan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, kebijakan Zero ODOL yang digagas pemerintah pusat ini sangat baik untuk menjaga ketertiban kendaraan bermotor di jalan raya dari kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan. Kebijakan ini agar dapat mengurangi angka kecelakaan.

Baca Juga

Menurut Dedie A Rachim, adanya kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan ini, dampaknya juga dirasakan oleh pemerintah daerah. "Kota Bogor yang merupakan perlintasan antar-daerah, juga merasakan dampaknya," katanya di Kota Bogor, Kamis (25/3).

Dedie mencontohkan, kendaraan dari Parung Panjang Kabupaten Bogor ke Cianjur, melintasi Kota Bogor. "Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan membuat jalan menjadi cepat rusak. Pemkot Bogor juga menanggung biaya pemeliharaan jalannya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, saat meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (24/3), mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan ODOL (over dimension overload) kendaraan bermotor hingga tahun 2023. Menurut Budi Setiadi, adanya kendaraan yang over dimension dan overload ini mengakibatkan banyak kerugian negara, di antaranya kerusakan jalan raya. 

"Adanya kendaraan yang melebihi dimensi juga berdampak merugikan negara," katanya.

Kendaraan yang berubah bentuk menjadi over dimension, kata dia, tidak bisa lolos uji berkala, serta pemerintah daerah dari pajak kendaraan bermotor. "Modifikasi kendaraan besar ini, jelas menyalahi aturan," katanya.

Budi Setiadi menegaskan, pemerintah pusat yakni, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan Polri, akan membuat perjanjian kerja sama untuk penguatan peraturan Zero ODOL, guna menormalisasi kendaraan bermotor. "Setelah ada kerja sama itu, kita harapkan bisa dikenakan sanksi untuk kendaraan truk yang overload maupun over dimension. Kalau bisa ditinggikan sanksi hukumnya, baik denda maupun kurungannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement