REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan jika korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda mengajukan permohonan. LPSK juga mendorong kasus ini diselesaikan secara pidana.
"Kasus kekerasan seksual merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas LPSK berdasarkan undang-undang," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, lewat pesan singkat, Kamis (25/3).
Edwin menyatakan, hingga siang ini pihaknya belum menerima laporan atau permintaan perlindungan terkait kasus tersebut. Meski begitu, dia mendorong dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera dan tidak terjadi kejadian yang berulang.
"Sebaiknya dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana," ucapnya.