Kamis 25 Mar 2021 17:44 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI, Ini Saran LPSK

LPSK siap melindungi korban kasus dugaan pelecehan seksual kepala BPPBJ

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri).
Foto: Antara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan jika korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda mengajukan permohonan. LPSK juga mendorong kasus ini diselesaikan secara pidana.

"Kasus kekerasan seksual merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas LPSK berdasarkan undang-undang," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, lewat pesan singkat, Kamis (25/3).

Baca Juga

Edwin menyatakan, hingga siang ini pihaknya belum menerima laporan atau permintaan perlindungan terkait kasus tersebut. Meski begitu, dia mendorong dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar  menimbulkan efek jera dan tidak terjadi kejadian yang berulang.

"Sebaiknya dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana," ucapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement