REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkomunikasi dengan korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi selama kurang lebih satu tahun.
"Sudah (berkomunikasi dengan korban). Sudah disarankan (melapor ke jalur pidana)," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, lewat pesan singkat kepada Republika, Jumat (26/3).
Edwin menjelaskan, LPSK mendapatkan informasi dari korban bahwa korban pelecehan seksual lebih dari seorang. Korban, kata Edwin, juga menyatakan peristiwa yang dialaminya terjadi selama kurang lebih satu tahun ke belakang.
"Peristiwa selama kurang lebih satu tahun terjadinya," ujar Edwin.
Dia menyarankan korban kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu untuk melapor ke kepolisian. Langkah itu dia sebut perlu dilakukan agar timbul efek jera.
"Sebaiknya dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana," ungkap Edwin.
Menurut Edwin, langkah tersebut perlu ditempuh korban agar timbuk efek jera dan kejadian tersebut tidak perlu terjadi kembali di kemudian hari. Selain itu, dia juga menilai, jika pemeriksaan dilakukan oleh inspekorat Pemprov saja, maka itu kurang dapat menimbulkan efek jera karena hanya bersifat sanksi administratif.
"Kurang karena sifatnya hanya administratif. Sementara kekerasan seksual itu tindak pidana yang tidak bisa ditolerir," katanya.
Edwin menyampaikan, seandainya korban hendak melapor ke kepolisian untuk menempuh jalur pidana, LPSK siap memberikan perlindungan. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan salah satu yang menjadi priortas LPSK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"LPSK siap mberikan perlindungan kepada korbannya," ucap Edwin.