REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Sarmuji dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dugaan ini muncul berdasarkan laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib.
"Saat ini penanganan dalam tahap penyelidikan dan penyidik masih mengumpulkan keterangan-keterangan. Hari ini kami mengundang ketua KPU Kalsel untuk dimintai klarifikasi," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis (25/3).
Sarmuji mengatakan, ia menyampaikan beberapa hal dalam klarifikasi ke penyidik. Satu di antaranya terkait tanda terima kotak suara dari KPU Kabupaten Banjar kepada KPU Provinsi Kalsel.
Tahapan tersebut dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020. "Ditanya tentang tanda terima dan kotak suara. Ada yang 45 ada 20 dan 25. Nanti staf juga akan membawa barang-barangnya ke sini," kata dia.
Sarmuji juga menjelaskan klarifikasi disampaikan terkait koreksi yang dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi saat persidangan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/2). Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan paslon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Selatan.