Jumat 26 Mar 2021 16:27 WIB

Pengamat Transportasi: Menhub tak Berwenang Izinkan Mudik

Menko PMK melarang masyarakat mudik, menganulir pernyataan Menhub.

Suasana sepi pada arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). Pandemi Covid-19 membuat masyarakat urung pulang kampung pada Lebaran 2020.
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Suasana sepi pada arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). Pandemi Covid-19 membuat masyarakat urung pulang kampung pada Lebaran 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendapat sorotan setelah menyampaikan mudik atau pulang kampung pada tahun ini, dibolehkan pemerintah. Hal Pernyataan Budi disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3), menyikapi mudik masyarakat menjelang hari Raya Idul Fitri 2021.

Pengamat transportasi Alvin Lie mengatakan, Budi tidak memiliki kewenangan mengizinkan mudik. "Yang melarang atau tidak orang mudik itu bukan Menhub. Tugas Menhub adalah mengatur pengangkut. Bukan melarang orang mudik," kata Alvin ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (26/3).

Menurut Alvin, bukan ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur aktivitas masyarakat. Apalagi, pernyataan Budi tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan masyarakat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Alvin menyebut, seharusnya berhak melarang mudik Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Sipil (PAN RB) Tjhajo Kumolo. Adapun yang memiliki kewenangan melarang masyarakat mudik menjadi ranah Satgas Covid-19.

"Saya khawatir dekat harinya bisa saja akan ada larangan dari Menteri PANRB, Mendagri, dan Menteri BUMN dan itu sudah terjadi," kata mantan komisioner Ombudsman RI tersebut.

Berbeda dengan Menhub Budi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada 2021. Arahan tersebut diberikan untuk seluruh masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara Kementerian (BUMN).

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam keteragan resminya pada Jumat (26/3).

Menurut Muhadjir, keputusan itu mengacu suasana pandemi Covid-19. "Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menhub Budi mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini. Mudik Lebaran direncanakan pada akhir April dan awal Mei 2021. Budi mengizinkan masyarakat mudik dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan. "Terkait dengan mudik pada prinsipnya, Kemenhub tak melarang," kata Budi kepada Komisi V DPR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement