REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sebanyak tiga orang yang terdiri atas keluarga korban, saksi, dan tersangka telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan, salah satu dari tiga pemohon tersebut, yaitu istri Brigadir MN.
“Istri Brigadir N (MN) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural,” kata Sri dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Seorang tersangka berinisial MPS mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sementara satu pemohon lainnya ialah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural.
Dijelaskan Sri, dalam upaya mendorong proses hukum dalam kasus ini, LPSK bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakil Kepala Polisi Daerah (Polda) NTB Hari Nugroho. Pertemuan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari koordinasi serta membangun kolaborasi dan sinergitas antara LPSK dan aparat penegak hukum, khususnya terkait adanya permohonan JC kepada LPSK.
Sri yang turun langsung dalam langkah proaktif itu mengatakan, atensi LPSK terhadap kasus kematian Brigadir MN cukup besar. Pihaknya berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” kata dia.