Selasa 30 Mar 2021 20:06 WIB

UNS Anggap Omnibus Law Hapus Tumpang Tindih Pusat dan Daerah

Kehadiran Omnibus Law memberikan ruang luas untuk UMKM.

Red: Erik Purnama Putra
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Foto: Dok UNS
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah yang memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada saat pandemi Covid-19 mendapat apresiasi dari akademisi. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho mengatakan, langkah itu sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

"Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah salah satu bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk mendorong investasi melalui berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi para investor," ujar Jamal saat membuka forum bertajuk 'Transformasi Ekonomi: Optimalisasi UU Cipta Kerja sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia' di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (30/3).

Dalam siaran, diskusi tersebut dihadiri secara virtual Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto yang sekaligus bertindak menyampaikan keynote speech.

Menurut Jamal, pandemi saat ini sangat berdampak pada peningkatan angka pengangguran akibat tenaga kerja yang mengalami PHK dan jumlah angkatan kerja yang tinggi. Sehingga, Jamal meyakini, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja dapat menghapus tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah serta kementerian atau lembaga.