Selasa 30 Mar 2021 20:24 WIB

Hati-Hati, Sanksi Bagi Pelanggar Mudik Menanti

Pemerintah kali ini serius dalam melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi warga pelanggar larangan mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah kali ini serius dalam melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik dan enggan kecolongan seperti tahun lalu.

"Untuk penerapan sanksi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemda. Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri, saat ini sedang dibahas antar K/L (kementerian/lembaga)," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (30/3).

Wiku menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah sangat tegas dalam melarang mudik Lebaran. Satgas, ujar Wiku, juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) teranyar bernomor 12 tahun 2021 yang di dalamnya memuat sejumlah pengetatan syarat perjalanan. 

"Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini. bahkan di dalam SE 12 tahun 2021, diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi," ujar Wiku.