Selasa 30 Mar 2021 23:39 WIB

Pemprov Sumbar Ikut Arahan Pusat Terkait Larangan Mudik

Pemprov Sumbar belum melakukan penyekatan di pintu provinsi untuk cegah mudik

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyebut pihaknya akan mematuhi instruksi pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Menurut Mahyeldi, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah harus ikut arahan.
Foto: Dok Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyebut pihaknya akan mematuhi instruksi pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Menurut Mahyeldi, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah harus ikut arahan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyebut pihaknya akan mematuhi instruksi pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Menurut Mahyeldi, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah harus ikut arahan.

"Kalau pusat memerintahkan tentu daerah melaksanakan, saya sebagai Gubernur kan perpanjangan tangan pusat," kata Mahyeldi di Padang, Selasa (30/3).

Mahyeldi merasa belum ada rencana melakukan penyekatan di jalur-jalur tertentu seperti yang dlakukan oleh daerah lain seperti Jawa Timur. Mahyeldi masih ingin melihat situasi sesuai perkembangan yang terjadi. Karena bila melakukan penyekatan menurut dia akan menelan biaya tambahan cukup besar.

"Penyekatan itu kan  butuh biaya, saya kira kita tidak perlu melakukan itu, karena itu butuh banyak biaya, sementara kemampuan fiskal kita sangat terbatas, ini akan menggerus APBD kita," ucap Mahyeldi.

Seperti diketahui pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan melarang mudik selama 6-17 Mei 2021. ebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau membatasi mobilisasi ke luar daerah, kecuali sangat mendesak dan perlu.

Cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan selama satu hari, namun tetap melarang aktivitas mudik. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan covid-19. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement