Jumat 02 Apr 2021 02:40 WIB

Terminal Jatijajar Depok tak Beroperasi 6-17 Mei

Penghentian operasi ini terkait dengan larangan mudik saat Lebaran.

Sejumlah penumpang melintasi area parkir bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Dishub Kota Depok akan menghentikan sementara layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah penumpang melintasi area parkir bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Dishub Kota Depok akan menghentikan sementara layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menyatakan akan menghentikan sementara layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat," jelas Dadang Wihana di Depok, Kamis (1/4).

Baca Juga

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Mengingat, hingga kini pandemi Covid-19 juga belum selesai.

"Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang," ujarnya.

Dikatakannya layanan di Terminal Pulo Gebang bisa digunakan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya ada keluarga yang wafat atau keperluan mendesak lainnya. 

Dadang menambahkan, pihaknya kini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin."Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19," katanya.

Wakil Wali Kota DepokImam Budi Hartonomengajak masyarakat terutama warga Depok untuk mematuhi aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021."Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua," ujarnya.

Menurut dia, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat merupakan keputusan yang tepat, karena kegiatan mudik berisiko memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19."Jangan sampai nanti kita mudik malah klaster Covid-19 tumbuh lagi yang baru," katanya.

Imam menambahkan untuk peraturan di daerah yang mengatur tentang mudik tahun ini, lanjutnya, akan meneruskan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Ini peraturan dari pusat tinggal diteruskan saja, himbauan Pak Wali Kota kan sudah kepada kita, ASN jangan sampai pulang mudik," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement