Jumat 02 Apr 2021 13:45 WIB

Mulai April, 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM

Sebelumnya, hanya 21 tipe mobil yang dapatkan relaksasi PPnBM.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta. ilustrasi
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri, mulai 1 April 2021 pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sebelumnya, relaksasi tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat berkapasitas mesin sampai 1.500 cc.

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (2/4).

Baca Juga

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi 6 perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Berbagai tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

”Kepmenperin tersebut bertujuan menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tutur Menperin.

Menurut dia, tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase). Sekaligus menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” tutur Agus.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan. ”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana  local purchase,” ucap dia.

Menperin menuturkan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk. ”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menperin.

Melalui penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. ”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.

Ia menambahkan, relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021.

Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. “Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement