Rabu 07 Apr 2021 11:17 WIB

KPK Terus Telusuri Aliran Dana dari dan ke Nurdin Abdullah

KPK periksa sejumlah saksi terkait kasus Nurdin Abdullah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran sejumlah uang yang masuk dan keluar ke tersangka Nurdin Abdullah. Hal tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut.

Para Selasa (6/4) KPK memeriksa seorang wiraswasta, Fery Tandiady dan seorang mahasiswa, Muhammad Irham Samad. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Baca Juga

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat) maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/4).

KPK sebenarnya juga memanggil seorang Anggota DPRD Sulsel, Eric Horas dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Idham Kadir. Kendati, Ali mengatakan kalau kedua saksi tersebut tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," katanya.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement