Rabu 07 Apr 2021 17:43 WIB

Pembelajaran Tatap Muka Kota Cirebon Dimulai Juli 2021

Disdik Kota Cirebon telah membuat petunjuk teknis PTM terbatas di wilayahnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Cirebon digelar mulai Juli 2021. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon telah membuat petunjuk teknis terkait pelaksanaan PTM terbatas di wilayahnya.

‘’Kami sudah siap melaksanakan PTM,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Cirebon, Irawan Wahyono, Rabu (7/4).

Irawan menjelaskan, PTM terbatas di Kota Cirebon dilakukan seiring tahun ajaran baru 2021/2022. Langkah tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor.

Di antaranya, kemampuan Disdik Kota Cirebon yang sudah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan baik selama masa pandemi Covid-19. Faktor psikologis orang tua siswa juga menjadi pertimbangan lainnya.

Disdik Kota Cirebon mengatakan telah membuat juknis penyelenggaraan PTM menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Cirebon. Harapannya PTM terbatas tidak sampai menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Juknis tersebut sudah dibuat sejak Oktober 2020 dan saat ini sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon. Juknis berisi rincian yang harus dilakukan pihak sekolah sebelum dan saat PTM terbatas dilakukan.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi pihak sekolah yang menggelar PTM di antaranya, membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan tenaga kesehatan di lingkungan mereka. Persyaratan lainnya, sekolah wajib menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan. Seperti, toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan air mengalir atau dengan cairan pembersih tangan.

Pihak sekolah juga wajib memiliki thermogun (pengukur suhu), menerapkan area wajib masker, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan lainnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan PTM di kelas, nantinya masing-masing ruangan hanya boleh diisi oleh 50 persen dari jumlah peserta didik. ‘’Jarak harus diatur minimum 1,5 meter antarsiswa,’’ tegas Irawan.

Sebagian besar sekolah di Kota Cirebon, lanjut Irawan, saat ini sudah membentuk satgas. Mereka juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang kesehatan lainnya.

‘’Kami juga fokus untuk memberikan vaksinasi Covid-19 untuk guru yang akan mengajar,’’ tukas Irawan.

Seperti diketahui, salah satu syarat untuk bisa mengajar di kelas, guru diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Dari 4.678 guru dan tenaga kependidikan, sebanyak 4.373 sudah mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama.

Sisanya sebanyak 305 belum divaksin karena memiliki komorbid, tensi tinggi, autoimun, sedang hamil dan menyusui, penyintas Covid-19, HBSAg positif/vertigo dan diabetes. Sedangkan untuk vaksin Covid-19 tahap kedua saat ini masih berlangsung dan ditargetkan selesai setelah lebaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon, Asep Komara, menambahkan, sekalipun PTM digelar, setiap orang tua atau wali murid berhak memilih anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

‘’Pembelajaran tatap muka terbatas juga dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh,’’ tukas Asep.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, meminta rencana PTM dipersiapkan matang dan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Dengan demikian, tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

‘’Standar operasional prosedurnya harus disiapkan dengan baik dan matang,’’ ujar Azis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement