REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan belum mendapat informasi dirinya akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. "Malah belum dapat info," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (7/4).
Namun, dia memastikan akan mematuhi dan mengikuti persidangan dan proses hukum jika benar dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab 12 April 2021. "Tentu kami akan taat hukum. Prinsipnya kami sebagai warga negara yang baik mengikuti dan taat hukum," kata Syafrin.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan 10 orang saksi untuk tiga perkara yang sedang dijalani Habib Rizieq. "Tadi disampaikan penuntut umum saksinya 10 orang untuk tiga perkara. Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan," kata Alex, Selasa (6/4).
Dari 10 saksi yang akan dihadirkan, terdapat nama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan mantan wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Dalam sidang itu pada hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq dan tim kuasa hukum atas perkara nomor 221 dan 226.
Perkara 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan November 2020 dengan terdakwa Habib Rizieq. Sementara perkara 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor di bulan dan tahun yang sama.