Kamis 08 Apr 2021 12:52 WIB

Gagal Cegah Covid-19, Pejabat Partai Komunis China Dipecat

China melaporkan 24 kasus Covid-19 baru yang dikonfirmasi untuk 7 April

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Sejumlah warga mengantre untuk menjalani tes Covid-19 di klinik, Beijing, China, ilustrasi
Foto: AP/Ng Han Guan
Sejumlah warga mengantre untuk menjalani tes Covid-19 di klinik, Beijing, China, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pejabat tinggi Partai Komunis sebuah kota di provinsi Yunnan barat daya China diberhentikan dari jabatannya. Keputusan itu buntut dari kelalaian serius karena gagal mencegah wabah Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah Yunnan mengatakan pada Kamis (8/4), bahwa tiga wabah Covid-19 yang terpisah terjadi dalam periode setengah tahun di kota Ruili, yang berbatasan dengan Myanmar, di bawah pengawasan ketua partai kota, Gong Yunzun. Wabah tersebut sangat mempengaruhi Yunnan dan upaya pencegahan epidemi China.

Baca Juga

"Dan merusak pembangunan ekonomi dan sosial provinsi," kata pernyataan itu menekankan pemecatan Gong harus berfungsi sebagai peringatan.

Berita pemecatan datang ketika China melaporkan 24 kasus Covid-19 baru yang dikonfirmasi untuk 7 April, termasuk 11 infeksi menular lokal yang dilaporkan di Yunnan, menggandakan total yang dilaporkan sehari sebelumnya. Ruili telah memberlakukan karantina di rumah, meluncurkan pengujian massal, dan mulai vaksinasi dalam upaya untuk menghentikan penyebaran penyakit lebih lanjut.

Kota itu adalah titik transit utama bagi Yunnan yang telah berjuang untuk memantau perbatasannya yang berbatu 4.000 km dengan Laos, Myanmar, dan Vietnam untuk imigrasi ilegal. Wilayah itu menjadi titik gelombang penyeberangan ilegal tahun lalu oleh orang-orang yang mencari tempat berlindung di China dari pandemi.

Jumlah total kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di daratan China hingga saat ini mencapai 90.365. Sementara, jumlah kematian tetap tidak berubah dengan 4.636 jiwa. 

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement